1. DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2017
2. DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2018
3. DAFTAR DENDA TILANG TAHUN 2019
CATATAN :
- Pembayaran Denda Tilang sebagaimana daftar terlampir tersebut di atas di Bayar HANYA melalui Rekening BRI Nomor : 0210-01-00087630-9 Atas Nama BPN 110 KEJAKSAAN NEGERI TAPIN (Tidak ada pembayaran tunai / titipan kepada petugas Pengadilan Negeri atau Kejaksaan).
- Bukti Slip Pembayaran Rekening pada Bank BRI menjadi dasar bukti pengambilan Barang Bukti pada Kantor Kejaksaan Negeri Tapin.
- Keberatan hanya dapat diajukan untuk putusan Perampasan Kemerdekaan yang diajukan pada hari ini juga dengan mengisi Formulir yang disediakan di Kepaniteraan Muda Pidana.